Tupoksi Tim Media Pemantau keuangan Negara

 

SURAT TUGAS KHUSUS TENTANG TIM MEDIA

Berdasarkan

 

1.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Pencegahan Korupsi

2.UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

3.PP No  48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat

Pemerintah

4.PP No  43 Tahun 2018 tentang  Tata cara Peran serta  Masyarakat dalam

Pembrantasan  dan pencegahan Korupsi

5.PP No  68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Peran serta  Masyarakat dalam

Penyelenggaraan negara

6.PP No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggara

Pemerintah  daerah

7.UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

8.Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKN

 

Mengingat

 

1.Guna  Efektifitas dan keberhasilan Sosialisasi dan Penyampain ke Publik tentang Kegiatan dan kinerja Pemantau keuangan Negara ,maka Perlu di buat surat Keputusan TIM MEDIA PKN

 

Memutuskan

 

Membentuk TIM MEDIA PKN  dengan Nama dan Tupoksi sebagai berikut

 

1.Patar Sihotang SH MH sebagai Koordinator dan Penanggung Jawab

2.Charles Situmorang  Anggota Tim PKN Inhu sebagai Anggota

3.Metty Tumiwa  Anggota  Tim PKN Minahasa Tenggara Sebagai Anggota

4.Messy Rumokoid Ketua Tim PKN Minahasa Utara Sebagai Anggota

5.Desi  Bendahara Tim PKN Karo sebagai anggota

6.Andi Ketua Tim PKN Lahat Sebagai Anggota

7.Indra Ketua Tim PKN Palembang Sebagai Anggota

8.Susilawati Sebagai Humas PKN sebagai anggota

9.Alreja Ketua Tim PKN Temanggung Sebagai Anggota

10.Latas Panjaitan Ketua Tim PKN DKI Jakarta dan Bekasi sebagai anggota

11.Giyanto Ketua Tim PKN  Merauke  Sebagai Anggota

12.Iwan Sitanggang  Ketua Tim PKN Tapanuli Utara Sebagai Anggota

13.Muhajir Anggota Tim PKN Deli Serdang dan Medan Sebagai anggota

 

 

TUGAS POKOK

 

1.Atas Intruksi Koordinator [KETUM PKN] Menyebarkan dan Memviralkan Berita dan dokumentasi Pemantau keuangan Negara PKN

2.Bertanggung Jawab untuk mensosialiasikan dan meningkatkan keanggotaan [follwers] media sosial pkn nyaitu

a.Facebook Kantor PKN Pusat

b.Instagram @patarpknri1

c.Twitter @patarpknri

 

3.Memantau dan Monitor  Media Sosial  ,untuk Deteksi dini kegiatan atau kejahatan yang menganggu ,hambat ,ancam dan  Sebar berita Hoax terhadap lembaga Pemantau keuangan Negara PKN

 

4.Cipta Kondisi Agar Lembaga Pemantau Keuangan Negara di Cintai Masyarakat dan di kehendaki Kehadirannya di tengah Tengah Masyarakat

 

Demikian Surat Tugas ini di buat ,untuk di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan Doktrin Cari temukan Laporkan dan PKN adalah panggilan hati guna bela Negara

 

Bekasi Tanggal 17 April 2023

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN.

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

 

PKNRI

Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *