PKN laporkan Komisi Informasi Jakarta karena membangkang  Terhadap  UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik .

Nomor                  :01/LP/MALADMINISTRASI /PKN/IX/2024

Sifat                       :Penting

Prihal                     :Perbuatan Maladministrasi  di  Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta  karena Tidak melaksanakan  Persidangan Kode Etik  Anggota  Komisi

Kepada Yth         :KETUA OMBUSDMAN PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA  

                Di  Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 3, Kuningan, Jakarta Selatan 12940  Jakarta

Berdasarkan

1.UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI

2.UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

3.PP No  48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat

Pemerintah

4.PP No  43 Tahun 2018 tentang  Tata cara Peran serta  Masyarakat dalam

Pembrantasan  dan pencegahan Korupsi

5.PP No  68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Peran serta  Masyarakat dalam

Penyelenggaraan negara

6.PP No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggara

Pemerintah  daerah

Atas dasar tersebut diatas Saya

Nama                    :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan                 :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN

Alamat                  :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Bertindak dan untuk atas nama Pemantau keuangan negara PKN  melaporkan dan meminta kepada Ketua Ombusdman agar memproses Perbuatan Maladministrasi  Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta   sesuai amanat UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

Dengan Fakta Fakta sebagai berikut

1.Bahwa Pada Tanggal 29 Juli 2024   Pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tentang adanya Perbuatan  pelanggaran Kode etik Komisioner dan meminta  agar di bentuk Majelis Sidang Kode Etik [laporan lengkap dan tanda terima terlampir  sebagai barang bukti ]

2.Bahwa  pada tanggal  27 Agustus 2024   Pemantau Keuangan negara PKN mengajukan keberatan kepada atasan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ,karena terlapor tidak merespon atau melaksanakan Persidangan Kode Etik Komisioner sesuai laporan PKN [ surat keberatan dan tanda terima terlampir }

3. Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayan Publik

Pelaksana berkewajiban:

a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;

b. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum

atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan

peraturan perundang-undangan;

4.Bahwa pasal Pasal 18

Masyarakat berhak:

a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;

b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;

c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;

e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

f. memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

g. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;

h. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina penyelenggara dan ombudsman; dan

i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

5.Bahwa bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu

dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia;

6 .Bahwa Pasal 7 UU 37 Tahun 2008  Ombudsman bertugas:

a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;

c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;

d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam

penyelenggaraan pelayanan publik;

e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;

f. membangun jaringan kerja;

g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi

dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan

h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undangundang. 

7.Bahwa Sebagai Lampiran  laporan ini ,daftar barang bukti Turut kami lampirkan

1.Rekapitulasi Daftar sengketa informasi yang di Daftarkan  PKN yang sudah melebihi 100 hari

2.Surat Laporan pelanggaran kode etik  dan Tanda terima PKN

3.Surat Keberatan ke Atasan Komisi Informasi dan tanda terima

9.Foto Copy KTP Ketum dan Akte pendirian PKN sebagai legalitas

Berdasarkan Fakta Fakta Hukum diatas ,Kami meminta kepada Ketua Ombusdman agar  memproses laporan ini dan memberikan Sangsi  sesuai Undang Undang yang berlaku

Demikian Laporan dan permintaan  ini kami buat ,atas kerja sama nya kami ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal   2 September 2024

PELAPOR

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

WA 082113185141.

Tembusan :

1.Presiden RI Bapak Jokowi

1.Gubernur dki Jakarta

2.Ketua Komisi Informasi Pusat

3.seluruh Walikota dan Kadis dan badan Publik di Pemprov Jakarta

4.Para Ketua Komisi Informasi Provinsi di Indonesia

5.Menteri Dalam Negeri di Jakarta

6.Dirkrimsus Polda metro Jaya

7.Ketua Ombusdman Pusat di Jakarta

8.ketua DPRD DKI Jakarta

PKNRI

Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *