Nomor :01/LP/MALADMINISTRASI /PKN/IX/2024
Sifat :Penting
Prihal :Perbuatan Maladministrasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta karena Tidak melaksanakan Persidangan Kode Etik Anggota Komisi
Kepada Yth :KETUA OMBUSDMAN PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA
Di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 3, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Jakarta
Berdasarkan
1.UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI
2.UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik
3.PP No 48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat
Pemerintah
4.PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata cara Peran serta Masyarakat dalam
Pembrantasan dan pencegahan Korupsi
5.PP No 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Peran serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan negara
6.PP No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggara
Pemerintah daerah
Atas dasar tersebut diatas Saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak dan untuk atas nama Pemantau keuangan negara PKN melaporkan dan meminta kepada Ketua Ombusdman agar memproses Perbuatan Maladministrasi Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sesuai amanat UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik
Dengan Fakta Fakta sebagai berikut
1.Bahwa Pada Tanggal 29 Juli 2024 Pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tentang adanya Perbuatan pelanggaran Kode etik Komisioner dan meminta agar di bentuk Majelis Sidang Kode Etik [laporan lengkap dan tanda terima terlampir sebagai barang bukti ]
2.Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 Pemantau Keuangan negara PKN mengajukan keberatan kepada atasan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ,karena terlapor tidak merespon atau melaksanakan Persidangan Kode Etik Komisioner sesuai laporan PKN [ surat keberatan dan tanda terima terlampir }
3. Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayan Publik
Pelaksana berkewajiban:
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
b. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum
atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
4.Bahwa pasal Pasal 18
Masyarakat berhak:
a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f. memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
h. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina penyelenggara dan ombudsman; dan
i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
5.Bahwa bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu
dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia;
6 .Bahwa Pasal 7 UU 37 Tahun 2008 Ombudsman bertugas:
a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. membangun jaringan kerja;
g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undangundang.
7.Bahwa Sebagai Lampiran laporan ini ,daftar barang bukti Turut kami lampirkan
1.Rekapitulasi Daftar sengketa informasi yang di Daftarkan PKN yang sudah melebihi 100 hari
2.Surat Laporan pelanggaran kode etik dan Tanda terima PKN
3.Surat Keberatan ke Atasan Komisi Informasi dan tanda terima
9.Foto Copy KTP Ketum dan Akte pendirian PKN sebagai legalitas
Berdasarkan Fakta Fakta Hukum diatas ,Kami meminta kepada Ketua Ombusdman agar memproses laporan ini dan memberikan Sangsi sesuai Undang Undang yang berlaku
Demikian Laporan dan permintaan ini kami buat ,atas kerja sama nya kami ucapkan terima kasih
Bekasi Tanggal 2 September 2024
PELAPOR
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
WA 082113185141.
Tembusan :
1.Presiden RI Bapak Jokowi
1.Gubernur dki Jakarta
2.Ketua Komisi Informasi Pusat
3.seluruh Walikota dan Kadis dan badan Publik di Pemprov Jakarta
4.Para Ketua Komisi Informasi Provinsi di Indonesia
5.Menteri Dalam Negeri di Jakarta
6.Dirkrimsus Polda metro Jaya
7.Ketua Ombusdman Pusat di Jakarta
8.ketua DPRD DKI Jakarta