SURAT KEPUTUSAN
Nomor :01/KEP /PKN/V/2023
Tentang
Surat Tugas dan Surat permohonan Informasi Publik
harus Tanda tangan dan Stempel Basah
Menimbang
1.Banyak Informasi dari Badan Publik dan Media yang menyampaikan banyak beredar permintaan Informasi dengan Tanda tangan dan stempel Scaning [ bukan Produk Pemantau keuangan Negara ] dan banyak nya Surat Tugas yang beredar dengan mengunakan Tanda tangan dan Stempel Scaning [Bukan Produk Pemantau Keuangan Negara ]
2.Bahwa Untuk menjaga Nama Baik Pemantau keuangan negara PKN dan untuk mencegah terjadi Pemalsuan maka perlu dibuat Surat keputusan ini .
Mengingat
1.UU No tentang Keormasan
2.UU No 31 tahun 1999 Tentang Pembrantasan dan Pencegahan Korupsi
3.PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Korupsi
4.Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Pemantau keuangan Negara PKN
Memutuskan
1.Mulai Tanggal 5 Mei 2023 barang siapa yang mengunakan atau memanfaatkan atau Membuat Surat Tugas dan Permintaan Informasi Publik Kepada badan Publik yang mengatas namakan Saya sebagai Ketua Umum Pemantau keuangan Negara atau atas nama Pemantau Keuangan Negara dengan mengunakan Tanda tangan saya dan Stempel dengan bentuk Scaning atau tampa Tanda tangan saya dan Stempel Basah ,kami nyatakan itu perbuatan tindak Pidana Pemalsuan dan kami putuskan dapat di laporkan kepada Pihak Kepolisian RI .
2.Bahwa Bagi anggota PKN atau bagi Siapapun yang terpanggil untuk membela Negara melalui Lembaga PKN dapat mendaftarkan diri menjadi Anggota PKN dan Mendapat Surat Tugas dengan Tanda Tangan dan Stempel Basah dari PKN Pusat
3.Bahwa bentuk Surat Tugas yang baru mengunakan kertas A4 250 Gram dan Pas Photo di tempel
4.Bahwa anggota PKN yang membutuhkan Permintaan Informasi Publik ke Badan Publik dapat mengajukan ke Pusat PKN dengan Persyaratan seperti SOP yang telah di sampaikan dalam SOP dan Protap yang berlaku
Demikian Surat Keputusan ini dibuat berlaku mulai tanggal 5 mei 2023 dan Surat keputusan ini di umumkan agar Khalayak umum mengetahui nya .
Bekasi Tanggal 5 mei 2023
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM