Pengumuman Resmi Tentang keputusan tentang Surat Tugas dan Surat Permintaan Informasi Publik harus Tanda tangan dan Stempel Basah

 

SURAT KEPUTUSAN  

                                                     Nomor :01/KEP /PKN/V/2023

                                                                Tentang

                                      Surat  Tugas  dan Surat permohonan Informasi Publik

                                           harus Tanda tangan dan Stempel Basah

Menimbang

1.Banyak  Informasi dari Badan Publik  dan Media yang menyampaikan banyak beredar permintaan Informasi  dengan  Tanda tangan dan stempel Scaning [ bukan Produk Pemantau keuangan Negara ] dan banyak nya Surat Tugas yang beredar dengan mengunakan Tanda tangan dan Stempel Scaning [Bukan Produk Pemantau Keuangan Negara ]

2.Bahwa Untuk menjaga Nama Baik Pemantau keuangan negara PKN dan untuk mencegah terjadi Pemalsuan maka perlu dibuat Surat keputusan ini .

Mengingat

1.UU No tentang Keormasan

2.UU No 31 tahun 1999 Tentang Pembrantasan dan Pencegahan Korupsi

3.PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Korupsi

4.Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Pemantau keuangan Negara PKN

Memutuskan

1.Mulai Tanggal 5 Mei 2023 barang siapa yang mengunakan atau memanfaatkan atau Membuat Surat Tugas dan Permintaan Informasi Publik Kepada badan Publik yang mengatas namakan Saya sebagai Ketua Umum Pemantau keuangan Negara atau atas nama Pemantau Keuangan Negara dengan mengunakan Tanda tangan saya dan  Stempel  dengan bentuk Scaning  atau tampa Tanda tangan saya dan Stempel Basah ,kami nyatakan itu perbuatan tindak Pidana Pemalsuan dan kami putuskan dapat di laporkan kepada Pihak Kepolisian RI .

2.Bahwa Bagi anggota PKN atau  bagi  Siapapun yang terpanggil untuk membela Negara melalui Lembaga PKN dapat mendaftarkan diri menjadi Anggota PKN dan Mendapat Surat Tugas dengan Tanda Tangan dan Stempel Basah dari PKN Pusat

3.Bahwa bentuk Surat Tugas yang baru mengunakan kertas  A4 250 Gram dan Pas Photo di tempel

4.Bahwa anggota PKN yang membutuhkan  Permintaan Informasi Publik ke Badan Publik dapat mengajukan ke Pusat PKN  dengan Persyaratan seperti SOP yang telah di sampaikan dalam SOP dan Protap yang berlaku

Demikian Surat Keputusan ini dibuat berlaku mulai tanggal 5 mei 2023 dan Surat keputusan ini di umumkan agar Khalayak umum mengetahui nya .

Bekasi  Tanggal 5 mei 2023

 

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

 

 

 

PKNRI

Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *